Cakrawala JatimHeadline

Implementasikan Perda KTR, Pemkot Probolinggo Raih Pastika Parama

×

Implementasikan Perda KTR, Pemkot Probolinggo Raih Pastika Parama

Sebarkan artikel ini

Sekda Bambang, yang siang itu menerima penghargaan menyatakan, bahwa Pemerintah Kota Probolinggo akan terus berupaya untuk meminimalisir adanya iklan rokok di luar gedung. Untuk itu, sosialisasi terhadap pabrik rokok baik perusahaan rokok besar luar daerah maupun pabrik rokok lokal terus dilakukan dengan dibuatkan regulasinya dalam bentuk SK (Surat Keputusan) wali kota.

“Dengan tidak adanya iklan rokok di Kota Probolinggo, kita tegakkan aturan tersebut dengan melibatkan OPD terkait untuk bertindak terhadap iklan rokok. Serta tidak lagi ada izin reklame rokok yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Juga menyosialisikannya (kebijakan) melalui radio dan siaran keliling pada masyarakat,” ungkapnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *