“Jadi, sekali lagi, alokasi Rp 17,2 M di pos mie instan itu sifatnya masih usulan awal,” ujar Kalaksa Gatot Soebroto kembali menegaskan.
Terkait alokasi untuk anggaran mie instan di tahun 2027 mendatang, ia menjelaskan, angkanya tidak akan jauh beda dengan alokasi tahun 2026.
“Pada tahun 2026 ini, anggaran mie instan di BPBD hanya sebesar Rp 89.687.500,-, yang masuk dalam paket sembako,” terangnya.
Dengan perhatian dari DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna pekan lalu, BPBD Jatim saat ini siap melakukan penyesuaian usulan RPABD 2027 dengan mempertimbangkan masukan dari DPRD Jatim dan usulan pemerintah kabupaten/kota. (caa)



