Menurut Iman, jumlah penghuni yang banyak bisa meningkatkan kebutuhan ruang parkir. Sementara itu, bangunan tersebut belum menyediakan fasilitas tersebut.
“Karena di sini kita lihat kalau penghuninya cukup banyak, otomatis parkir juga besar. Dan ini belum menyediakan parkiran,” ungkap Iman.
Pemkot memberikan waktu tujuh hari kepada pemilik rumah kos untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk membahas pengurusan perizinan bangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pihaknya mendampingi DPRKPP dalam penindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
Dalam penertiban tersebut, petugas memasang stiker pelanggaran pada tiga bangunan.
Satu bangunan masih dalam tahap pembangunan, sedangkan dua lainnya merupakan rumah kos yang sudah beroperasi.
“Ada tiga bangunan yang kita beri stiker pelanggaran. Kami sudah menyampaikan kepada pemilik, setelah dilakukannya penempelan stiker pelanggaran terhadap Perda 7 Tahun 2009, pemilik wajib segera menghentikan kegiatannya,” kata Irna.
Irna menegaskan, pembangunan yang masih berlangsung harus dihentikan. Operasional dua rumah kos yang telah aktif juga wajib berhenti.
“Pemilik wajib segera mensosialisasikan kepada para penghuni untuk mengosongkan kos-kosan dan berpindah tempat dalam kurun waktu kurang lebih tujuh hari,” tegasnya.
Jika pemilik tidak mematuhi ketentuan tersebut, Satpol PP akan melakukan penyegelan.
Setelah segel dipasang, seluruh aktivitas di dalam bangunan tidak boleh berjalan.
“Apabila dalam proses tersebut tidak dilakukan, kami nanti akan melakukan segel. Saat segel itu dikerjakan atau sudah kami kerjakan, seluruh aktivitas di dalam tidak boleh lagi aktif,” pungkasnya. (*)






