“Kita melakukan pengecekan dan memang ditemukan bahwa ada bangunan-bangunan yang kami duga tidak sesuai dengan perizinan, dan ada yang belum memiliki izin juga,” kata Iman.
Menurut Iman, persoalan di lokasi bukan hanya menyangkut izin bangunan. Pemkot juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan penyelenggaraan hunian.
Aturan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.
Iman menyebut, aturan tersebut mengatur rumah kos di kawasan hunian, termasuk jumlah kamar, kapasitas penghuni, dan peruntukannya.
“Jadi, rumah kos itu memiliki ketentuan hanya lima unit kamar dan atau 10 penghuni. Dan di situ harus ditetapkan apakah gendernya cowok atau cewek dan tidak boleh untuk pasutri (pasangan suami istri),” ujarnya.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan rumah kos tersebut menerapkan sistem penghuni campuran, termasuk pasangan suami istri.
Kondisi itu menjadi salah satu hal yang akan ditertibkan Pemkot Surabaya.
“Di sini kondisi yang sudah berjalan, ini kos-kosannya kos-kosan campur dan pasutri juga ada di sini. Jadi, ini semua akan kita tertibkan,” kata Iman.
Meski begitu, Pemkot Surabaya tidak melarang masyarakat berinvestasi melalui usaha rumah kos.
Iman menegaskan, kegiatan usaha tetap harus mengikuti aturan dan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
“Kita tidak hanya memikirkan kepentingan investasi. Kita tidak melarang ada yang investasi untuk usaha kos-kosan, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitarnya dan kepentingan warga yang di sekitarnya,” tuturnya.
Persoalan lain yang ditemukan adalah ketersediaan lahan parkir.






