Aduan itu disampaikan melalui media sosial kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Menindaklanjutinya, Pemkot Surabaya menerjunkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memeriksa lokasi.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mendapati izin perdagangan pemilik usaha telah kedaluwarsa.
Lokasi itu juga belum memiliki izin pemotongan unggas. Petugas kemudian melakukan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut.
Sebagai alternatif, RPHU Lakarsantri memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari.
Fasilitas ini juga telah mengantongi sertifikat halal dan terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pemotongan ayam maupun bebek.





