Cakrawala Surabaya

Dugaan Penyekapan Calon ART, Pemkot Surabaya Temukan Masalah Izin Usaha

×

Dugaan Penyekapan Calon ART, Pemkot Surabaya Temukan Masalah Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
Penindakan rumah perekrutan tenaga kerja.
Penindakan rumah perekrutan tenaga kerja. (Diskominfo Surabaya)

Pemeriksaan awal menemukan dugaan masalah pada perizinan dasar dan kelayakan bangunan.

Meski izin penyalur tenaga kerja diterbitkan pemerintah pusat, sejumlah persyaratan dasar tetap perlu dipenuhi di tingkat daerah.

“Meskipun izin penyalur tenaga kerja dikeluarkan oleh pemerintah pusat, izin dasar seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan syarat kelayakan tempat usaha wajib mengantongi rekomendasi dari Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Pemkot juga menerima keterangan pengurus RT bahwa pengelola tidak melaporkan keberadaan para penghuni dalam waktu 1 x 24 jam.

Pengelola juga disebut tidak melaporkan izin menginap sementara sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Surabaya.

Saat penertiban berlangsung, pemilik maupun pengelola tidak berada di lokasi.

Disperinaker akan melayangkan surat pemanggilan untuk meminta klarifikasi serta memeriksa kelengkapan izin sebelum usaha dapat beroperasi kembali.

“Dengan dilakukannya penyegelan, otomatis pemilik usaha akan datang. Disperinaker akan memanggil pemilik untuk meminta klarifikasi dan bukti kelengkapan perizinan sebelum tempat tersebut diizinkan beroperasi kembali,” tandas Hebi.

Ketua RT 04/RW 12 Kelurahan Sawahan, Sutaji, menyebut usaha penyalur ART tersebut telah ada sejak sebelum 1990-an.

Usaha itu merupakan peninggalan orang tua pemilik. Namun, menurut penelusurannya, izin operasionalnya sudah tidak berlaku dan pengelola tidak pernah melapor kepada pengurus RT.

“Saya telusuri ternyata surat izinnya sudah tidak berlaku lagi dan sudah lama mati. Memang ini usaha lama dari orang tuanya, mungkin sudah 20 sampai 50 tahun lalu ketika kawasan ini jadi pusat penampungan. Tapi untuk operasional yang sekarang, tidak ada laporan atau izin sama sekali ke RT,” ujar Sutaji. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *