Pemkot juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi guna memfasilitasi pemulangan mereka ke daerah asal.
“Semua korbannya sudah kami amankan di Dinsos untuk dilakukan pendataan,” terangnya.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya menindak tempat usaha tersebut dari aspek perizinan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan dugaan penyekapan dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi ranah kepolisian.
Sementara itu, pemerintah kota memeriksa legalitas usaha penampungan.
“Kami dari Pemkot Surabaya menindak tegas dari sisi legalitas dan izin usaha penampungan tersebut,” terangnya saat melakukan pengecekan tempat usaha bersama jajaran terkait.
Hebi menyebut tempat tersebut langsung ditutup dengan pemasangan garis pembatas Satpol PP.
Ada dua alasan yang mendasari tindakan itu, yakni dugaan belum terpenuhinya perizinan dasar dan keluhan warga sekitar.
“Hari ini kita tutup usahanya. Pertama, ditengarai belum ada perizinan dasar. Kedua, ada keluhan dari pengurus RT setempat bahwa keberadaan tempat penampungan ini mengganggu lingkungan,”
Hebi menjelaskan, rumah tersebut tetap boleh digunakan sebagai tempat tinggal.
Namun, aktivitas usaha penyaluran dan penampungan ART tidak diperbolehkan sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku.



