Cakrawala Surabaya

Perda Air Limbah Domestik Disahkan, DPRD Surabaya Desak Pemkot Gerak Cepat Tindaklanjuti

×

Perda Air Limbah Domestik Disahkan, DPRD Surabaya Desak Pemkot Gerak Cepat Tindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Baktiono
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono.

Bahkan, air hasil pengolahan berpotensi dimanfaatkan kembali sesuai standar dan peruntukannya sehingga tidak seluruhnya berakhir sebagai buangan yang mencemari lingkungan.

“Pengelolaan ini bukan hanya tinja, tetapi juga limbah rumah tangga. Semuanya harus dikelola dan dimanfaatkan sehingga dampaknya terhadap air, tanah, dan lingkungan bisa dikurangi,” ujarnya.

Di sisi kelembagaan, Baktiono menilai PDAM Surya Sembada menjadi pilihan yang paling relevan untuk menjalankan pengelolaan air limbah domestik.

Menurutnya, layanan air dan pengelolaan limbah memiliki keterkaitan sehingga membutuhkan badan usaha yang memahami sistem serta infrastruktur terkait.

Meski demikian, penentuan mekanisme teknis pelaksanaannya masih perlu dibahas lebih lanjut oleh perangkat daerah terkait.

Kejelasan pembagian kewenangan dan pola operasional menjadi penting agar Perda yang telah disahkan tidak berhenti pada tataran aturan.

Bagi Baktiono, percepatan implementasi juga berkaitan dengan peluang kerja sama internasional.

Dukungan hibah bernilai triliunan rupiah yang disebutnya telah memiliki kesiapan perlu segera ditindaklanjuti melalui proses kerja sama yang sesuai ketentuan.

“Yang terpenting, Perda ini harus segera ditindaklanjuti karena sudah disahkan. Kerja sama dengan negara lain perlu segera diproses, terlebih sudah ada kesiapan dukungan hibah untuk membantu pengelolaan limbah domestik,” tegas Politisi PDI Perjuangan.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah tarif layanan, terutama untuk penyedotan tangki septik atau septic tank milik masyarakat.

Baktiono mengingatkan agar penerapan sistem baru tidak justru menambah beban pengeluaran warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *