Ia juga menyebut keberadaan PKL selama ini tidak selalu menyebabkan gangguan lalu lintas. Menurutnya, kondisi jalan di sekitar waduk masih cukup lebar.
Karena itu, ia berharap pemerintah dapat melihat keberadaan pedagang sebagai bagian dari potensi wisata kuliner di kawasan tersebut.
Namun, alternatif relokasi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan.
Pedagang mengaku kesulitan memperoleh pembeli di lokasi baru, sementara kawasan Waduk Unesa telah menjadi titik usaha mereka selama lebih dari dua dekade.
Kondisi itu membuat jumlah pedagang terus berkurang. Dari sekitar 90 pedagang yang sebelumnya berjualan, kini hanya sekitar 30 orang yang masih bertahan.
“Sudah hampir delapan bulan kami tidak berjualan. Kondisi teman-teman semakin sulit. Ada yang terpaksa menjual kendaraan Tosa untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan ada yang menjual aset tanah dan rumah,” ungkap Dowan.
Dari sisi pemerintah, Satpol PP Surabaya menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi kebutuhan ekonomi pedagang.
Ada aturan pemanfaatan lahan serta kepentingan pemilik tanah yang juga harus diperhatikan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan kelonggaran yang sebelumnya diberikan kepada pedagang merupakan bentuk diskresi.
“Kalau bicara aturan, memang tidak boleh. Namun, ini juga menyangkut kebijakan. Kami harus mempertimbangkan tujuan pemilik lahan di belakang lokasi tersebut,” ujarnya.
Mudita mengatakan pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi beberapa kali sebelum penertiban.



