Perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, warga yang membutuhkan bantuan sosial, serta korban bencana, kekerasan, dan tindak pidana harus mendapatkan pelayanan yang humanis dan proaktif.
Pembenahan pelayanan itu juga harus diikuti penguatan integritas internal.
Personel diingatkan agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi maupun melakukan praktik transaksional dalam penanganan perkara dan pungutan liar dalam pelayanan lalu lintas.
“Saya juga tidak mau ada anggota yang jadi pelindung peredaran narkotika, perjudian, dan praktik ilegal lainnya. Kita harus bersih dan berempati kepada masyarakat,” tegasnya.
Roy meminta para pimpinan satuan memperkuat pengawasan dan bertanggung jawab terhadap perilaku anggota.
Pembinaan yang konsisten dinilai penting agar personel bekerja sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran.
Jajaran juga diminta memetakan serta memitigasi persoalan di wilayah, termasuk daerah rawan bencana dan kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih dan pangan.
Penanganannya tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus dilanjutkan dengan perencanaan dan koordinasi bersama instansi terkait.
Menutup arahannya, Roy menegaskan bahwa tugas kepolisian tidak hanya berkaitan dengan hubungan kepada masyarakat, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang dilakukan.
“Karena pada hakekatnya pekerjaan yang kita lakukan tidak hanya berhubungan dengan masyarakat, tapi juga harus dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan YME,” pungkasnya.
Melalui arahan tersebut, seluruh jajaran Polda Jateng diminta menerapkan semangat Polisi Bersama Masyarakat dalam kinerja sehari-hari: cepat merespons laporan, tegas terhadap kejahatan, humanis dalam pelayanan, dan menjaga integritas institusi. (*)











