Renny meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan aparat penegak hukum untuk memetakan lokasi tambang, pemegang izin, masa berlaku perizinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain penegakan hukum, ia menegaskan penutupan tambang bermasalah harus diikuti pemulihan lahan rusak, penanganan lubang bekas tambang, serta perlindungan sumber air dan ekosistem.
“Kerusakan yang ditimbulkan juga harus ditangani agar masyarakat tidak terus menanggung risikonya,” ujarnya. (caa)



