Menurutnya, pengaduan warga harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan yang objektif.
Status izin, kapasitas produksi, kepatuhan lingkungan, serta kewajiban pajak dan pungutan daerah perlu diperiksa berdasarkan data dan dokumen resmi.
Ia juga menyoroti persoalan pertambangan di sejumlah wilayah, termasuk dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan Rolak 70, Kabupaten Kediri, pemeriksaan delapan titik usaha tambang di Kabupaten Probolinggo, serta penyelidikan dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Pamekasan.



