“Untuk usaha tertentu, apakah itu usaha restoran atau usaha-usaha yang berpotensi menimbulkan limbah, maka ada semacam wastewater treatment plant di masing-masing persil,” katanya.
Masalahnya, menurut Putu, memiliki IPAL saja belum otomatis menyelesaikan persoalan.
Pengelolaan dan pemeliharaan instalasi tersebut juga harus berjalan, termasuk memastikan kapasitasnya sesuai dengan aktivitas usaha serta melakukan pengurasan ketika sistem pengolahan limbah telah penuh.
“Memiliki saja tidak cukup, ya. karena apa? Memiliki itu artinya secara berkala dia harus dikelola,” jelasnya.
Ia mencontohkan, kapasitas pengolahan limbah sebuah usaha semestinya disesuaikan dengan skala aktivitasnya.
Restoran dengan jumlah pengunjung, kursi, maupun jam operasional yang tinggi tentu membutuhkan kapasitas pengolahan limbah berbeda dibanding usaha berskala kecil.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pelaku usaha menurutnya tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah mereka memiliki IPAL atau tidak.
Pemerintah juga perlu memastikan apakah kapasitas dan pengelolaannya benar-benar sesuai dengan beban limbah yang dihasilkan.
“Jadi kalau kalau dicek sama Dinas Lingkungan Hidup misalkan, dicek, ‘Oh, kami punya,’ misalkan, atau ‘Kami belum punya,’ oke dia dikenakan sanksi. Tapi mestinya tidak hanya sekadar ‘kami punya’ ditunjukkan, tetapi sebesar apa kapasitasnya,” paparnya.
Lebih jauh, Putu menilai persoalan seperti temuan lemak di drainase berpotensi terus berulang apabila Surabaya belum memiliki sistem pengelolaan air limbah terpusat atau off-site yang mampu mengintegrasikan pengolahan air limbah perkotaan.








