Seluruh anggota BPD juga menandatangani pakta integritas sebagai bagian dari penguatan komitmen dalam menjalankan tugas.
Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman mengatakan keberadaan BPD memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan desa.
BPD bersama kepala desa berperan menyusun dan menyepakati peraturan desa, mengawasi jalannya pemerintahan, sekaligus menyerap serta menyalurkan aspirasi warga.
Karena memiliki fungsi tersebut, anggota BPD diminta memahami batas tugas dan kewenangannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuriswandi, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan hukum dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
Hubungan kerja antara BPD dan pemerintah desa juga perlu dijaga agar tetap berjalan baik.













