Jairi memaparkan, Perda ini mencakup sejumlah fokus utama, mulai dari peningkatan pelayanan publik yang inklusif, penyediaan akomodasi yang layak, hingga penguatan kualitas penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Selain itu, pemenuhan hak atas konsesi, habilitasi, serta rehabilitasi bagi penyandang disabilitas turut diatur secara tegas.
Agar regulasi tersebut tidak sekadar menjadi dokumen hukum, Jairi menyebut pihak legislatif akan segera melakukan sosialisasi masif kepada seluruh lapisan masyarakat. Namun, keterlibatan aktif eksekutif dalam merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi kunci utama pengawalan Perda ini.
“Setelah Perda ini disahkan, kami di legislatif akan masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bersamaan dengan itu, kami minta eksekutif untuk mengebut aturan turunan berupa Pergub agar poin-poin penghormatan, pelindungan, maupun pemenuhan hak ini bisa langsung dieksekusi secara nyata,” tegasnya.



