Dalam pandangannya, Blegur menegaskan bahwa BPKAD memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara maksimal guna mendatangkan keuntungan finansial.
Apabila aset-aset tersebut dipinjamkan atau dipercayakan pengelolaannya kepada BUMD, namun pada praktiknya tidak memberikan hasil atau dibiarkan mangkrak, maka langkah korektif harus segera diambil.
”Tentunya aset-asetnya kurang maksimal dimanfaatkan. BPKAD punya kewajiban untuk memaksimalisasi aset tersebut dari sisi pendapatan. Kalau aset dipergunakan oleh BUMD ternyata aset itu tidur, ya maka harus dikembalikan ke BPKAD,” tegas Blegur Prijanggono.
Blegur menambahkan, esensi awal penyerahan aset kepada BUMD adalah untuk memperluas ruang usaha, menumbuhkan sektor ekonomi, serta mendongkrak pemasukan bagi kas daerah. Namun, jika unit usaha atau BUMD yang bersangkutan justru gagal mendatangkan profit, pemerintah provinsi tidak boleh tinggal diam.



