“Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran yang bersifat sistemik di tingkat perusahaan aplikasi dengan pelanggaran individual pengemudi, agar pengemudi sebagai pihak dengan posisi tawar paling lemah tidak menjadi pihak yang paling mudah dikenai sanksi,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi PKB memasukkan sejumlah catatan untuk pembahasan lanjutan, mulai dari perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pengemudi, keterbukaan komponen tarif dan potongan biaya aplikasi, hingga tata kelola serta audit data perusahaan aplikasi.
“Fraksi PKB berpandangan Pendapat Gubernur pada dasarnya memperkuat dan melengkapi rancangan yang telah disusun Bapemperd,” pungkasnya.(caa)



