“Fraksi PKB meminta agar Raperda tetap mengatur secara kuat fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur atas kepatuhan penyelenggara terhadap pedoman biaya jasa yang ditetapkan Menteri, disertai mekanisme evaluasi tarif secara berkala yang melibatkan unsur pengemudi, agar keterbukaan komponen pembentuk tarif tetap terjaga,” ungkap Laili.
PKB juga meminta adanya pembedaan antara pelanggaran yang bersifat sistemik di tingkat perusahaan aplikasi dengan pelanggaran individual pengemudi. Tujuannya, agar pengemudi tidak menjadi pihak yang paling mudah dikenai sanksi.



