Selain membuka akses kesempatan kerja, kesepakatan dengan PKSS turut diarahkan untuk mengatasi kesenjangan keterampilan yang membuat sebagian calon tenaga kerja belum memenuhi kualifikasi perusahaan. Bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan awal, Kemnaker dapat memfasilitasi peningkatan kompetensi melalui pelatihan vokasi di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) yang tersebar di berbagai daerah.
“Kita tidak ingin pencari kerja yang belum lolos seleksi kemudian berhenti begitu saja. Mereka harus diberi kan kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya, sehingga pada kesempatan berikutnya memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima bekerja,” ujar Cris.
Pembinaan tersebut tidak hanya mencakup keterampilan teknis, tetapi juga kesiapan menghadapi proses seleksi, antara lain melalui penyusunan CV yang profesional dan simulasi wawancara. Dengan pembekalan tersebut, peserta diharapkan mampu memahami kebutuhan perusahaan, menyampaikan kompetensi secara lebih baik, dan meningkatkan kesiapan memasuki dunia kerja.













