Cris menegaskan, peningkatan jumlah keberangkatan harus diikuti dengan peningkatan kualitas dan pelindungan pekerja. Tingginya jumlah keberangkatan belum dapat dijadikan ukuran keberhasilan apabila tidak disertai kompetensi yang sesuai, informasi yang cukup, pemahaman terhadap lingkungan kerja, serta jaminan pelindungan bagi pekerja.
Hasil kegiatan selama periode 2023–2026 juga menjadi bahan untuk mengidentifikasi kebutuhan pengembangan berikutnya, termasuk penyesuaian kurikulum pelatihan dengan kebutuhan industri di berbagai prefektur Jepang. Materi bahasa, budaya kerja, dan informasi ketenagakerjaan juga dapat terus dikembangkan agar tenaga kerja Indonesia semakin siap bekerja di Jepang.
Kebutuhan setiap wilayah juga menjadi pertimbangan dalam pengembangan jejaring dengan pemerintah daerah dan pemberi kerja di Jepang . Dengan demikian, penyiapan tenaga kerja Indonesia dapat semakin efektif dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
“Kami optimistis sinergi ketenagakerjaan Indonesia-Jepang akan terus berkembang menjadi kemitraan yang semakin strategis, konkret, dan berdampak luas bagi kemajuan bersama,” pungkas Cris.












