Selain kompetensi, Kemnaker terus memperkuat pelindungan pekerja sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan. Pelindungan tersebut antara lain mencakup pemenuhan hak atas upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Afriansyah menyatakan, pelindungan pekerja turut menentukan terciptanya hubungan industrial yang sehat. Menurutnya, kepastian atas hak dan pelindungan pekerja berjalan beriringan dengan terciptanya kondisi yang mendukung keberlangsungan usaha dan pertumbuhan ekonomi.
“Pekerja yang kompeten harus didukung dengan pelindungan yang baik. Keduanya me njadi bagian penting dalam membangun ketenagakerjaan yang kuat,” katanya.












