“SMK3 harus menjadi instrumen pembinaan yang nyata. Balai harus mampu memba ntu perusahaan mengenali bahaya, mengendalikan risiko, melakukan evaluasi, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Afriansyah menegaskan, penguatan peran Balai K3 membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar pencegahan kecelakaan kerja dan penerapan budaya K3 dapat berjalan secara berkelanjutan di berbagai sektor.
Ia menambahkan, keberhasilan penyelenggaraan K3 tidak cukup diukur dari jumlah layanan atau sertifikasi. Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah kemampuan sistem K3 dalam mengidentifikasi dan mengendalikan risiko serta memberikan dampak nyata terhadap pencegahan kecelakaan kerja.












