Menaker menilai sinergi antara PEKA dan ekosistem pemberdayaan yang telah dibangun Kemnaker dapat memperkuat dampak manfaat jaminan sosial. Kolaborasi diperlukan agar berbagai program pemerintah dan pemangku kepentingan dapat saling melengkapi sehingga manfaat yang diterima masyarakat tidak berhenti pada satu tahap intervensi.
“Karena jawaban setiap tantangan ketenagakerjaan adalah kolaborasi, kolaborasi, dan kolaborasi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menjelaskan bahwa PEKA dikembangkan untuk memberikan nilai lebih atas manfaat yang diterima ahli waris pekerja. Program ini menghubungkan penerima manfaat dengan berbagai pelatihan dan dukungan pengembangan usaha agar manfaat jaminan sosial dapat menjadi modal untuk bangkit dan mandiri secara ekonomi.
PEKA telah memasuki tahap pelaksanaan setelah sebelumnya dilakukan piloting sejak awal Juli. Dalam pelaksanaan serentak, kegiatan berlangsung di 37 provinsi dan 41 titik dengan lebih dari 1.400 peserta. Secara keseluruhan, sebanyak 2.736 peserta telah mengikuti pelatihan.













