“Penyelenggara dibentuk oleh BPD. Ketua BPD beserta anggota dilarang menjadi panitia Pilkades,” ungkap Darsiyanto.
Berdasarkan hasil musyawarah BPD bersama unsur terkait, ditetapkan susunan panitia Pilkades Desa Kepandean sebagai berikut:
- Ketua: Adi Wiratmoko
- Sekretaris: Eko Trisandiawan
- Bendahara: Darweni
- Seksi Pendaftaran Pemilih: Abdul Aziz
- Seksi Penjaringan: Kusroni
- Seksi Penyaringan: Sri Harningsih
- Seksi Pemungutan Suara: H. Suprayogi
- Seksi Perlengkapan: Rodiyah
- Seksi Keamanan: Sihkartono
Panitia yang telah terbentuk selanjutnya memiliki tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kepala Desa.
Ketua Panitia Pilkades Desa Kepandean, Adi Wiratmoko, saat ditanya wartawan belum banyak memberikan keterangan. Ia hanya meminta kerja sama yang baik dari seluruh tim.
“Mohon kerja sama yang baik kepada tim 9, semoga Pilkades yang akan datang bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.













