Menurut dia, layanan pemulihan psikologis harus diberikan secara menyeluruh oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga pemerintah kabupaten dan kota sesuai domisili para korban.
Ia menilai penanganan sejak dini akan memperbesar peluang penyintas kembali menjalani aktivitas sehari-hari, seperti bekerja, bersekolah, dan berinteraksi di lingkungan sosial tanpa dibayangi trauma berkepanjangan.
Indriani menjelaskan pengalaman menghadapi kebakaran di atas kapal hingga menyaksikan korban jiwa berisiko memicu gangguan kesehatan mental, seperti acute stress disorder (ASD), post traumatic stress disorder (PTSD), kecemasan, maupun depresi apabila tidak segera ditangani.













