Cakrawala EkonomiCakrawala NasionalIndeks

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif

×

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meluncurkan dan menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meluncurkan dan menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta

Ia menjelaskan, Balai K3 akan diperkuat agar mampu memetakan risiko di wilayahnya, termasuk isu norma kerja dan norma K3. Pemetaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengawasan sekaligus mengarahkan intervensi pada sektor dan wilayah yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.

Menaker menambahkan, pengawasan berbasis risiko juga akan diperkuat melalui kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dan Balai K3 dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada perusahaan.

“Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3,” tegas Menaker.

Lebih lanjut, Menaker menyampaikan penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga membutuhkan sumber daya manusia pengawasan yang profesional dan berintegritas.

“Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integr itas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *