Cakrawala EkonomiCakrawala NasionalIndeks

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif

×

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meluncurkan dan menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meluncurkan dan menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta

“Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” kata Menaker.

Menurut Menaker, pendekatan berbasis risiko menjadi kunci dalam menentukan prioritas pengawasan.

“Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Untuk mendukung pendekatan tersebut, Kemnaker mengintegrasikan data keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma kerja, pengaduan, serta data BPJS Ketenagakerjaan guna memetakan risiko berdasarkan sektor dan wilayah.

“Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risik o. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif,” ujar Menaker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *