Menurutnya, potensi kecelakaan di perlintasan sebidang masih akan terus terjadi meski sejumlah lokasi telah dilengkapi palang pintu, pos jaga, hingga petugas penjaga perlintasan.
Karena itu, ia menilai persoalan keselamatan di perlintasan kereta api tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja. Pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, PT KAI Daop 7 Madiun, hingga masyarakat sebagai pengguna jalan harus bersama-sama meningkatkan kewaspadaan.
“Persoalan ini harus kita selesaikan bersama-sama. Pemerintah daerah, Dishub, PT KAI Daop 7 Madiun harus melakukan langkah mitigatif sesuai regulasi. Sementara pengguna jalan juga harus lebih hati-hati dan sabar sesaat sebelum melintasi rel kereta api, sesuai slogan PT KAI, ‘Berhenti, tengok kanan-kiri, aman, jalan’,” ujarnya.



