Menurut Eri, kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri telah diterapkan sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, sekolah negeri tidak diperkenankan menarik biaya dalam bentuk apa pun, termasuk untuk rapor, ijazah, maupun pungutan lainnya.
Sementara bagi siswa dari keluarga desil 1 hingga 5 yang bersekolah di SMA/SMK/MA swasta, Pemkot Surabaya memberikan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp350 ribu setiap bulan.













