“Ini sangat memprihatinkan. Ada anak disabilitas yang bahkan belum memiliki identitas kependudukan. Padahal itu hak dasar sebagai warga negara. Kalau identitas saja tidak dimiliki, berarti negara belum sepenuhnya hadir,” tegasnya.
Dalam sektor ketenagakerjaan, Hikmah mendorong agar kewajiban perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar dua persen benar-benar ditegakkan. Namun, menurutnya, pemerintah juga perlu memberikan penghargaan kepada perusahaan yang konsisten membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Jangan hanya bicara sanksi. Perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas juga harus diberi penghargaan. Itu akan menjadi contoh baik bahwa penyandang disabilitas mampu bekerja secara produktif dan memberi keuntungan bagi perusahaan,” ujarnya.
Ia bahkan mencontohkan pengalaman sebuah industri batik di Jawa Tengah yang mempekerjakan mayoritas pekerja penyandang disabilitas karena dinilai lebih teliti, terampil, dan produktif.
Hikmah menegaskan, perihal pemenuhan hak disabilitas ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu atau dua OPD saja, tapi semua OPD yang ada. Ia mengingatkan agar urusan penyandang disabilitas tidak lagi dipandang semata-mata sebagai tanggung jawab Dinas Sosial.
“Ini kesalahan cara pandang yang harus diubah. Disabilitas bukan hanya urusan Dinas Sosial. Pendidikan inklusif menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan. Infrastruktur yang ramah disabilitas menjadi urusan PUPR. Trotoar yang aksesibel, layanan publik, kesempatan kerja, semuanya menjadi tanggung jawab seluruh OPD. Jadi jangan membebankan seluruh urusan disabilitas hanya kepada Dinas Sosial,” pungkasnya. (caa)



