Selain penyerapan tenaga kerja, pemerintah juga mengingatkan PT Givaudan Indonesia untuk tetap memenuhi kewajiban operasional sesuai standar ketenagakerjaan. Hal ini mencakup penerapan sistem pengupahan yang adil, jaminan hak-hak normatif, serta penguatan komunikasi bipartit dengan serikat pekerja (SPKEP SPSI PT Givaudan Indonesia) untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.
”Pemerintah terus mendorong agar setiap entitas bisnis, termasuk PT Givaudan Indonesia, mengedepankan prinsip bahwa keberhasilan investasi harus memberikan manfaat luas, terutama bagi kesejahteraan pekerja dan masyarakat sekitar,”












