“Kami melakukan pendampingan berkala oleh psikolog profesional serta konselor rutin. Selain itu, juga dilakukan stress release lewat pendekatan keagamaan,” terang Ida, Rabu (1/7/2026).
Mengenai kesehatan, pihaknya memastikan pengawasan intensif akan dilakukan untuk memantau kondisi fisik ibu dan janin hingga proses persalinan yang aman. “Hak belajar korban juga tetap berjalan sampai saat ini, karena sekolah online atau daringnya tetap berlangsung,” imbuhnya.
DP3A-PPKB juga Komitmen penuh untuk terus mendampingi anak selama menjalani seluruh proses hukum, baik saat pemeriksaan di kepolisian hingga persidangan.
Terkait keberadaan, Ida menjelaskan bahwa korban tidak menempati shelter milik Pemkot Surabaya. Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan atas kenyamanan psikologis sang anak. “Saat ini korban lebih nyaman untuk tinggal di rumah aman milik yayasan gereja. Kami dari pihak Pemkot tidak memaksa (ke shelter), asalkan korban berada dalam kondisi yang sehat, aman, dan nyaman,” jelas Ida.












