“Fraksi PKB menuntut pemenuhan kuota 2% Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemprov Jatim dan pegawai BUMD di dipenuhi secara riil dan transparan, bukan sekadar menjadi target administratif yang kerap diabaikan dalam rekrutmen tahunan,” tegasnya.
Laili Abidah juga mengingatkan agar pengawasan pelaksanaan aturan tersebut tidak hanya diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja. Fraksi PKB mendorong keterlibatan Komisi Disabilitas Daerah serta organisasi penyandang disabilitas dalam proses pengawasan dan evaluasi.
“Laporan berkala atas pemantauan dan evaluasi wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas publik,” pungkasnya.












