Laili Abidah menyoroti ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 21 yang mengatur kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, yakni minimal 2% pada instansi Pemerintah Provinsi dan BUMD serta minimal 1% pada perusahaan swasta. Menurutnya, keberadaan aturan tersebut tidak akan berarti apabila tidak dibarengi mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas.
“Usulan ini sejalan dengan kekhawatiran Fraksi PKB bahwa tanpa adanya instrumen pengawasan yang ketat, mandat kuota ini hanya akan berakhir sebagai janji kosong belaka”,” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Jatim itu menegaskan Pemprov Jatim harus lebih dulu membuktikan komitmennya sebelum menuntut kepatuhan dari sektor swasta. Pemenuhan kuota 2 persen tenaga kerja disabilitas di lingkungan ASN dan BUMD harus diwujudkan secara nyata dan terbuka kepada publik.












