Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya sistem pendataan penyandang disabilitas yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Menurut Farid, perbedaan data antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional menunjukkan bahwa Jawa Timur masih membutuhkan basis data yang lebih konsisten untuk mendukung perencanaan program.
“Pendataan harus memuat ragam disabilitas, usia, jenis kelamin, wilayah, pendidikan, pekerjaan, kondisi sosial ekonomi, kebutuhan alat bantu, dan akses terhadap layanan. Proses verifikasi perlu melibatkan organisasi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra mendukung pengaturan mekanisme pengaduan yang aksesibel, baik secara tatap muka maupun digital, lengkap dengan batas waktu penanganan, perlindungan terhadap pelapor, dan peran yang jelas bagi Komisi Disabilitas Daerah dalam memantau penyelesaian aduan.
Farid menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Raperda sangat bergantung pada dukungan anggaran dan sumber daya yang memadai.
“Kebijakan aksesibilitas, pendataan, Unit Layanan Disabilitas, Komisi Disabilitas Daerah, pelatihan kerja, layanan pengaduan, dan pengawasan kuota memerlukan alokasi APBD, sumber daya manusia, sarana, serta indikator kinerja yang jelas. Tanpa dukungan tersebut, Raperda berisiko menjadi dokumen normatif yang tidak mengubah keadaan faktual,” katanya.
Fraksi Gerindra juga meminta agar penyusunan peraturan pelaksana dilakukan secara paralel selama pembahasan Raperda berlangsung. Hal itu penting agar setelah Perda disahkan, seluruh ketentuan teknis dapat segera diterapkan.
Menutup pandangannya, Farid menegaskan Fraksi Gerindra mendukung penuh kelanjutan pembahasan Raperda tersebut.












