Cakrawala BirokrasiCakrawala DaerahCakrawala NasionalCakrawala NewsHeadline

Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

×

Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

Sebarkan artikel ini
Kemnaker Dorong Pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Perlindungan dan Pengembangan Karier Pekerja
Kemnaker Dorong Pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Perlindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

Adapun layanan bimbingan jabatan dan konseling karier diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.

Indah menambahkan, pekerja diharapkan memahami syarat kepesertaan Program JKP dan memastikan diri memenuhi ketentuan agar dapat menjadi peserta serta memanfaatkan layanan yang tersedia. Persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Selain itu, pekerja pada usaha mikro dan kecil harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara pekerja pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *