“Lokasinya pun sangat dekat dengan pemakaman warga dan makam leluhur desa yang disakralkan. Artinya, di sini ada ruang hidup, ruang sosial, dan keselamatan lingkungan yang dipertaruhkan,” sambungnya.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menilai sangat wajar jika masyarakat mempertanyakan keabsahan izin operasional perusahaan tersebut. Sebab, pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin lengkap, sementara warga merasa tidak pernah ditanyai, didatangi, ataupun menandatangani dokumen persetujuan apa pun terkait aktivitas pengerukan tersebut.
Sasa menjelaskan bahwa di Kabupaten Magetan sebenarnya hanya ada dua kecamatan yang diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan, yakni Kecamatan Karas dan Kecamatan Parang. Namun, kedua wilayah tersebut kini bermasalah, ditolak oleh warga, dan menyisakan kesimpulan serupa setelah ditinjau langsung ke lapangan.
Merespons konflik yang kian meruncing tersebut, Sasa menyampaikan bahwa Inspektur Tambang bersama dinas terkait dari Pemprov Jatim akhirnya telah turun langsung ke Magetan untuk melakukan pengecekan di lokasi konflik. Sasa menegaskan, langkah kedatangan tim pemprov ini harus menjadi momentum pembongkaran masalah secara objektif dan bukan sekadar gugur kewajiban di atas kertas.
“Saya harap itu bukan hanya formalitas, tapi harus dilakukan dengan benar, evaluasi menyeluruh. Barangkali ada kaitannya dengan case yang kemarin sedang ramai terjadi di Dinas ESDM. Dan kan itu terkait juga dengan perizinan,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan ini.












