Surabaya, cakrawalapost.com – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 54 Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Dalam kasus ini, sebelumnya Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial IM, 38, dan TH, 45. Keduanya adalah karyawan di sekolah tersebut. IM adalah karyawan bagian teknisi, sedangkan TH adalah staf Tata Usaha.
“Dua karyawan yang terlebih dahulu kami tetapkan sebagai tersangka ini mencuri soal UNBK atas perintah kepala sekolah di tempatnya bekerja,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran, seperti ditulis media ini, Kamis (10/5/2018).











