“Satgas ini nantinya bekerja dengan SOP yang jelas untuk pemeliharaan rutin saluran dan penanganan sampah. Fokusnya di titik-titik rawan genangan sampai tingkat RT dan RW,” jelasnya.
Pengaturan teknis terkait jumlah dan distribusi satgas akan dituangkan lebih lanjut melalui peraturan wali kota (perwali), dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing kecamatan.
Dengan sejumlah poin tersebut, pansus menargetkan regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat sistem penanganan banjir yang lebih terintegrasi, sekaligus memastikan peran wilayah berjalan optimal.
“Intinya, kami ingin ada perubahan pendekatan. Tidak hanya pembangunan fisik, tapi juga penguatan perawatan dan peran wilayah,” pungkasnya.












