Cakrawala EkonomiHeadline

Karyawan dan Pilot Ancam Mogok, Garuda Indonesia Jamin Tetap Terbang

×

Karyawan dan Pilot Ancam Mogok, Garuda Indonesia Jamin Tetap Terbang

Sebarkan artikel ini

Menurut Presiden Asosiasi Pilot Garuda Indonesia Bintang Hardiono, sesuai Undang-Undang setiap pekerja berhak melakukan mogok. Dia juga membantah jika aksi mogok karyawan tak memperhatikan pelayanan kepada penumpang. Aksi mogok baru dilakukan bila tuntutan mereka tidak dikabulkan.

‎”Mogok itu terakhir, karena kita dilindungi Undang-Undang, Intinya kita selama ini hanya teriak ke pemerintah pemegan saham,” ujarnya.

Dia menuturkan, aksi mogok antara lain dilatarbelakangi menurunnya kinerja perusahaan. Hal ini ditunjukkan dengan menurunnya tingkat ketepatan dari 89,51 persen pada 2016 menjadi 86,4 persen pada 2017.

Kemudian anjloknya harga saham Garuda Indonesia per 25 April ke posisi Rp 292, dari sebelumnya sebelumnya Rp 338 di kuartal 4 tahun lalu.

Kegagalan manajemen, disebutkan terjadi akibat beberapa hal. Ini diantaranya perubahan sistem penjadwalan kru yang diimplementasikan pada November 2017, sehingga menyebabkan sejumlah penerbangan melangalami keterlambatan dan penundaan. Kondisi ini masih terus terjadi sampai sekarang.

Sebab lain terkait keberadaan Direktur kargo. Karyawan menilai hal tersebut merupakan pemborosan, karena Garuda tidak memiliki pesawat yang khusus melayani penerbangan kargo.

Selanjutnya, demi menjaga keberlangsungan bisnis Garuda Indonesia dengan tetap berkomitmen menjaga keselamatan penerbangan dan memberikan pelayanan terbaik, Sekber mengajukan tuntutan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham.

Tuntutan tersebut adalah merestrukturisasi jumlah direksi Garuda Indonesia dari 8 menjadi 6 orang berpedoman pada peraturan penerbangan Sipil Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *