Dalam dokumen keputusan gubernur, PAW dilakukan menyusul wafatnya Adi Sutarwijono pada 10 Februari 2026. Proses penggantian diawali dari rekomendasi DPP PDI Perjuangan melalui surat Nomor 979/IN/DPP-IV/2026 tertanggal 1 April 2026, yang kemudian diperkuat oleh DPC PDIP Surabaya lewat surat Nomor 033/EX/DPC/IV/2026 sehari setelahnya.
Rangkaian tersebut dilanjutkan dengan verifikasi KPU Kota Surabaya yang menyatakan Anas Karno memenuhi syarat sebagai calon PAW. Usulan juga diperkuat oleh surat Wali Kota Surabaya tertanggal 13 April 2026.
Fathoni menambahkan, pelaksanaan sumpah masih dikoordinasikan dengan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, khususnya terkait kehadiran rohaniwan.
“Pengucapan sumpah wajib disaksikan rohaniwan. Kami pastikan semua prosedur berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.












