“Hari ini kita tidak boleh lagi menyerah meskipun TKD berkurang, ditambah lagi (DBH CHT) cukai rokok berkurang. Jadi anggaran kita sudah berturunnya sampai Rp1 triliun lebih,” tegasnya.
Berdasarkan data tahun 2026, Kota Surabaya menerima DBH CHT sebesar Rp29,327 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026.
Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp56,724 miliar. Dengan demikian, terjadi penurunan penerimaan DBH CHT sebesar 48,3 persen.
Penurunan tersebut mengharuskan Pemkot Surabaya untuk melakukan penyesuaian prioritas anggaran. Wali Kota Eri mengakui bahwa pemkot kini dihadapkan pada pilihan antara mempertahankan program sosial atau menggenjot pembangunan infrastruktur.












