Serangan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) disebut sebagai bukti nyata bahwa kerentanan digital dapat mengancam stabilitas dan kedaulatan negara.
Untuk itu, Lemhannas menekankan pentingnya kewaspadaan nasional sebagai sistem terpadu yang melibatkan seluruh elemen bangsa, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan, akademisi, maupun masyarakat.
Penguatan dilakukan melalui empat pilar utama, yaitu peningkatan literasi digital, sinergi kelembagaan, pembangunan sistem keamanan siber nasional, serta tata kelola kecerdasan artifisial yang adaptif.












