Sebagai langkah lanjutan, Kemnaker saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperluas akses kerja sekaligus meningkatkan perlindungan bagi lansia di dunia kerja.
“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” kata Esti.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam merespons perubahan demografi sekaligus memastikan kelompok lansia tetap memiliki ruang berkontribusi dalam pembangunan ekonomi, tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan dan perlindungan kerja.













