Dari hasil pemeriksaan awal, D.R. berperan sebagai sopir, sementara J.S. diduga sebagai pemilik sekaligus pihak yang memerintahkan pengangkutan BBM tersebut. BBM diketahui diperoleh dari pemasok yang kini masih dalam proses penelusuran aparat kepolisian.
Barang bukti yang diamankan berupa 9 jerigen plastik berkapasitas 35 liter (masing-masing berisi sekitar 33 liter Bio Solar) serta satu unit kendaraan pick up Daihatsu Grand Max warna hitam.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi berdampak langsung terhadap ketimpangan distribusi energi di masyarakat.



