Ia menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap analisis berbasis data semakin krusial dalam merumuskan strategi pencegahan kecelakaan kerja. Oleh karena itu, kemampuan mengolah dan membaca data menjadi bagian penting dalam tugas penguji K3.
Selain itu, Menaker juga menyoroti peran pejabat fungsional, mulai dari instruktur, pengawas ketenagakerjaan, hingga mediator hubungan industrial. Ia menegaskan bahwa peningkatan jenjang jabatan harus diiringi dengan perubahan orientasi kerja.
“Semakin tinggi jabatan, orientasi harus mengarah pada aspek manajerial dan perumusan kebijakan, bukan semata teknis,” tegasnya.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun sistem pelindungan tenaga kerja yang lebih kuat, terstruktur, dan berkelanjutan.













