Meski demikian, Pemkot menegaskan pembatasan tersebut tidak bersifat permanen. Warga tetap diberikan kesempatan untuk memperbarui dan mengonfirmasi data kapan saja, baik melalui sistem daring maupun dengan mendatangi kantor kelurahan setempat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari penegakan kewajiban administratif warga, sekaligus memperkuat basis data pemerintah dalam merancang kebijakan sosial yang lebih akurat.
“Validitas DTSEN menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan keakuratan data menjadi kunci agar program pembangunan berjalan efektif pada 2026 hingga 2027,” pungkas Eddy.
Reporter: Redaksi



