Eddy menjelaskan, setelah proses verifikasi selesai dan data dinyatakan memenuhi ketentuan, maka akses terhadap layanan publik yang sebelumnya dibatasi akan dipulihkan secara otomatis dalam sistem.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan akurasi data sosial ekonomi sekaligus memastikan program bantuan dan layanan publik tepat sasaran.
Dalam implementasinya, Pemkot juga melakukan penyesuaian status layanan bagi warga dengan kondisi tertentu, seperti tidak ditemukan dalam hasil survei DTSEN atau tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah anak pascaperceraian sesuai putusan pengadilan.
“Pada kondisi tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibatasi sementara dari akses layanan publik yang terintegrasi dalam sistem Pemkot Surabaya, baik layanan digital maupun administratif,” terangnya.
Pembatasan ini berdampak pada sejumlah layanan penting, antara lain fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, layanan perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu.



