
Jakarta, cakrawalapost.com – Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia disangka menerima suap berjumlah Rp 2,7 miliar dalam perizinan pembangunan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
“Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif, seperti dikutip dari Tempo, Selasa (1/5/2018).












