KPK, lanjut Laode, menyangka Mustofa menerima suap itu dari dua perusahaan, yakni PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Dua petinggi perusahaan memberikan suap untuk pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Dalam kasus ini, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya telah ditetapkan sebagai pemberi suap.
“Dugaan hadiah atau janji yang diterima oleh tersangka MKP terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp 2,7 miliar,” tukas Laode.












